Kitab Klasik Nasihat Pernikahan (Bab 1)

KITAB UQUDU LUJAIN

suami istriBAB 1

Shahabat-shahabat yang dirahmati oleh Alloh swt,Alhamdulillah segala puji tersanjung kehadirat Alloh swt Sholawat dan salam selalu terlimpahkan kepada sayyidina Muhammad Saw besrta keluarganya dan para shahabat ,sejumlah bilangan semua perkara yang diketahui Alloh.

“Amma ba’du”. izinlah kami menulis buletin ini dengan suatu pegangan kitab,yang insya Alloh kami ambil dari kitab “UQUUDU LUJAIN FII BAYAANI HUQUUQUZZAUJAINI” Kami sangat berharp memperoleh pertolongan Alloh ,keikhlasan ,diterima dan ber manfa’at dalam segala hal yang berkaitan dengan risalah yang kami tulis ini, semata karena kemuliaan sayyidina Muhammad Saw para istrinya anak cucunya dan golongan beliau .Risalah ini kami hadiahkan kepada kedua orang tua kami ,dengan harapan memperoleh pengampuan dari Alloh ,dan mudah-mudahan derajatnya ditinggikan . Sesungguhnya Alloh Swt adalah dzat yang maha luas pengampunan Nya dan dzat Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

FASAL I

HAK-HAK ISTRI TERHADAP SUAMI

Alloh SWT berfiman sebagaimana tersebut dalam Surat An-Nisaa ; Ayat 19: “WA ‘AASYIRUUHUNNA BILMA’RUUFI” Artinya : ” Dan pergaulilah mereka (istri-istrimu)dengan baik ” Yang dimaksud adalah pergaulan secara adil.Baik dalam pembagian giliran (kalau kebetulan polygami),pemberian belanja dan berperangai baik dalam ucapan dan tindakan. Dalam Surat Al-Baqoroh ayat 228 diterangkan: Artinya : ” Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengankewajiban nya menurut cara yang ma’ruf.Akan tetapi para suami mempunyai suatu tingkatan kelebihan daripada istrinya.”

Diriwayatkan dari nabi Saw bahwa, saat beliau menunaikan haji wada’ belau bersabda :Setelah belau mamuji Alloh Swt dan menyanjung-Nya serta memberi petuah pada kaum muslimin yang hadir , Beliau melanjutkan sabdanya: “Ingatlah, berikanlah wasiat kepada para wanita secara baik,karena mereka hanyalah sebagai tawanan dihadapanmu.Sesungguhnya kalian tidak memiliki apapun dari mereka kecuali kebaikan .kecuali jika mereka itu(wanita) datang denga mambawa perbuatan buruk yang jelas. Kalau wanita melakukan perbuatan tercela, maka berpisahlah sebatas tempat tidur dan pukullah dengan pukulan yang tidak membahayakan. Kalau istimu mentaati maka kamu jangan mencari alasan lain untuk mengusiknya. Ingatlah sesungguhnya kamu mempunyai hak atas istri dirimu. Diantara hak kalian atas istri-istrimu adalah melarang istrimu menggelar tikarmu terhadap orang yang tidak kamu sukai dan tidakmengijinkan istri-istrimu memasukkan orang yang tidak kam sukai .Ingatlah ,bahwa diantara hak-hak istrimu adalah memberi pakaian yang baik kepadanya dan demikian pula dalam hal makanannya.”

Leave a comment